KORANBANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Serang telah menetapkan tiga paslon yang akan mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 325/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/II/2018.
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang telah ditetapkan KPU tersebut yakni Samsul Hidayat-Rohman, Vera Nurlaela-Nurhasan dan Syafrudin-Subadri.
“Telah secara pasti ditetapkan tiga paslon yang semuanya telah berhasil lulus berbagai tahapan pencalonan,” jelas Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahyudi.
Pasangan Vera Nurlaela-Nurhasan didukung delapan partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PBB, PKB, PKPI, dan Partai Nasdem. Pasangan Syafrudin-Subadri didukung empat partai yakni PPP, PKS, PAN, dan Hanura.
Sementara itu, di Pilkada Kota Serang, ada satu calon dari jalur perseorangan yang ikut bertarung yakni Samsul Hidayat-Rohman.
“Perlu saya sampaikan bahwa tahapan penetapan calon merupakan tahapan akhir, kami sebagai penyelenggara sudah melakukan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin.
Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada mendatang berdasarkan nomor urut pendaftaran dan telah sah sejak Senin (12/2/2018).(Tinik)