KORANBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan periode Agustus 2021 di kantor KPU setempat, Sabtu (4/9). Rapat Rekapitulasi dihadiri oleh Ketua dan komisioner KPU lainnya, serta Plt Sekretariat KPU Kabupaten Lebak.
Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, setelah dilakukan proses penyandingan melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2019 terhadap Data Penduduk yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak, hasil Rapat Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak telah menghasilkan data Pemilih per Bulan Agustus Tahun 2021 sebanyak 1.928 data pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 1.000 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 928.
Lanjut Ni’matullah, hasil Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 998.780 Pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 509.623 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 489.157 pemilih,
“Data pemilih tersebut tersebar di 28
Kecamata,” kata Ni’matullah, kepada wartawan, Minggu (05/09/2021).
Dikatakan dia, ada selisih jumlah pemilih sebanyak 1.220 pemilih dengan kategori meninggal dunia sebanyak 204 pemilih diantaranya 169 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemulih Tetap dan 35 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap,
“Adapun kategori pindah domisili sebanyak 1.016 pemilih diantaranya 572 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan 444 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, data ini kemungkinan bisa berubah setiap bulannya,” paparnya.(yud)