KORANBANTEN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah mengusulkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak 2024 kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat sebesar Rp 99 miliar.
Pengajuan usulan anggaran pilkada tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso dan dihadiri seluruh komisioner Ketua KPU Kabupaten Lebak serta Ketua KPU Provinsi Banten.
Ni’matullah menjelaskan, usulan anggaran Pilkada Lebak yang disampaikan tersebut dalam bentuk Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) perkegiatan, sebagaimana Keputusan KPU RI. Nomor 444 tahun 2020.
“Anggaran Pilkada Lebak Tahun 2024 kita usulkan sebesar sebesar Rp 99 miliar. Anggaran tersebut untuk memenuhi keperluan barang/jasa dan honorarium dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk pengadaan APD,” kata Ni’matullah, kepada Wartawan, Kamis (02/09/2021)
Lanjutnya, penyusunan anggaran untuk pilkada tersebut mengacu pada kebutuhan dan kondisi saat ini dan tiga tahun yang akan datang.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pemkab Lebak yang telah menerima dan merespon baik usulan yang kami berikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Lebak Budi Santoso mengaku, bahwa usulan tersebut akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU.
“Iya usulan telah kami terima dan akan kita bahas dulu bersama-sama,” ucapnya.(yud)