KPU Sosialisasikan Syarat dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Koranbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengadakan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020, bertempat di aula PKPRI Pandeglang, Selasa (10/12).

Dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Suja’i mengatakan, sesuai dengan ketentuan salah satu tugas penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU belum melaksanakan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan baik itu partai politik, maupun stekholder lainnya.

Bacaan Lainnya

” Hari ini kami melaksanakan sosialisasi yang berkaitan dengan syarat calon dan persyaratan pencalonan yang bertujuan untuk memastikan seluruh partai politik memahami kaitan regulasi pencalonan, termasuk dengan masalah keamanan pada pilkada 2020, “kata Suja’i Usai memberikan sambutan

Menurutnya, untuk memastikan warga Negara Indonesia khususnya warga masyarakat Pandeglang yang akan mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan ataupun independen bisa memahami kaitan dengan masalah persoalan syarat ataupun persyaratannya.

” Kalau misalkan akan maju pada jalur perseorangan tanggal berapa harus menyerahkan dukungannya, ini yang perlu di ketahui dalam ketentuan PKPU nomor 16 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sudah di atur penyerahan dukungan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, “Ungkapnya

Suja’i menambahkan, pentingnya memberikan sosialisasi tentang dokumen apa saja yang harus di serahkan salain menyampaikan di beberapa media cetak, elektronik, maupun media online untuk di publikasikan secara luas, jangan sampai nanti mereka hanya sebatas membawa foto copy KTP atau surat keterangan (SUKET) dari Disdukcapil dan tidak di lampirkan dengan formulir yang sah berdasarkan ketentuan yang sudah di atur, baik oleh peraturan KPU ataupun pedoman teknis lainnya.

” Jangan sampai kejadian yang pernah di alami pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 lalu bakal pasangan calon menyerahkan dukungan hanya sebatas membawa KTP. Kami tolak, mereka meng klaim bahwa ini dokumen dukungan, akan tetapi bukan dokumen yang dimaksud oleh aturan, “bebernya

Sosialisasi ini bertujuan agar kedepannya Publik menjustifikasi penyelenggara tidak memberikan pengayaan terlebih dahulu.

” Hari ini kami memberikan pelayanan secara terbuka, bahkan kami sudah menyampaikan undangan secara terbuka, karena kami tidak mengetahui secara utuh. Mangkannya dari pada kami kedepan di anggap tidak adil dan di anggap memberi ke istimewaan kepada satu atau dua orang, misalakan yang kami undang yang pernah konsultasi ke KPU, sedangkan kami juga belum tahu mana warga masyarakat yang ingin mencalonken melalui jalur perseorangan, “Katanya

mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini baik dari partai politik ataupun warga masyarakat yang ingin maju dengan calon perseorangan termasuk juga para pemangku kepentingan lainnya. untuk itu ketentuan persyaratan melibatkan pihak intansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pengadilan tinggi.

” Kalau untuk syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana yang sudah di atur dan sudah kita tetapkan juga di dalam surat keputusan dengan jumlah minimum 69.808 dukungan atau 50 persen dari jumlah yang tersebar di 18 Kecamatan. untuk calon melalui parpol 20 persen dari jumlah kursi, kebetulan untuk di Pandeglang sendiri tidak ada yang miliki 10 kursi di parlemen tentunya harus berkoalisi termasuk 20 persen dari jumlah suara yang sah, “pungskanya

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengingatkan kepada para peserta sosialisasi “ jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan jika terjadi adanya dugaan pelanggaran, untuk itu kami menghimbau kepada para ASN untuk besikap netral agar tidak ikut dalam politik praktis, “kata Ade

Pos terkait