KORANBANTEN.Com – Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 325/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/II/2018, KPU Kota Serang sudah menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018.
“Telah secara pasti ditetapkan 3 paslon yang semuanya telah berhasil lulus berbagai tahapan pencalonan,” jelas Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahyudi.
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang antara lain Samsul Hidayat-Rohman, Vera Nurlaela-Nurhasan, dan Syafrudin-Subadri Usuludin.
“Perlu saya sampaikan bahwa tahapan penetapan calon merupakan tahapan akhir, kami sebagai penyelenggara sudah melakukan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya
Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 di atas berdasarkan nomor urut pendaftaran. Keputusan ini mulai berlaku sejak Senin (12/02/2018).(Iman)