KPU Tetapkan DPS Di Pilkada Lebak 20I8

KORANBANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat pleno terbuka “Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)” di Gedung PGRI, Pasir Ona, Rangkasbitung. Jumat (16/03/2018).

Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan, rapat pleno ini digelar bertujuan untuk menetapkan jumlah daftar pemilih yang akan ikut berpartisipasi memberikan suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2018 nanti.

Bacaan Lainnya

Masih katanya, jumlah hasil rekapitulasi dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 938.627, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 479.506 dan perempuan sebanyak 459.121.

Dari jumlah tersebut, lanjut Saparudin, masih ada sebanyak 22.860 pemilih yang administrasi kependudukannya masih perlu dilakukan perbaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak yaitu untuk laki-laki sebanyak 12.141 orang dan perempuan sebanyak 10.719.

“Untuk daftar pemilih sementara yang sudah di tetapkan sebanyak 938.627 orang,” terang Saparudin kepada wartawan kepada wartawan usai rapat pleno terbuka.

Dijelaskannya, dari jumlah sebanyak 22.860 pemilih yang administrasinya masih dalam perbaikan, sesuai dengan pasal 15 ayat 1 yakni KPU Kabupaten maupun Kota melakukan koordinasi dengan Disdukcapil setempat, guna meminta keterangan pemilih yang bersangkutan telah berdomisili administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan.

“Dari jumlah 22.860 pemilih administrasinya masih dalam perbaikan kita mengacu pada pasal 15 ayat 1,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, proses perbaikan pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan mulai tanggal 24 Maret hingga 3 April 2018, sehingga menjadi DPT yang baik.

“Untuk pemilih yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung dan Rumah Sakit sudah tercover di wilayah Kecamatan Rangkasbitung,” pungkasnya. (Ajat)

Pos terkait