KUA Kecamatan Kempo NTB Larang Warga Nikah Dihari Libur

KORANBANTEN.COM-Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) meniadakan pelayanan akad nikah pada hari libur. Hal tersebut dikarenakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid 18.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama antara Muspika Kecamatan Kempo dengan KUA yang diperkuat dengan surat himbauan Camat Kempo yang bernomor 414.1/67/2020 tertanggal 22 September 2020 tentang penanggulangan dan pencegahan Covid 19.

Bacaan Lainnya

“Akad nikah hanya dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA pada hari kerja saja yakni Senin sampai Jum’at. Jadi, hari libur tidak boleh” ujar Drs. Nasarudin, Kepala KUA Kecamatan Kempo, kepada tofonews grup Siberindo.co, Kamis(29/10).

Menurut Nasaruddin, langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran wabah covid-19. Kendati disadari banyaknya harapan warga setempat yang menghendaki agar kegiatan akad nikah dapat dihelat pada hari libur yakni, Sabtu atau Ahad.

“Selain karena adanya Surat Himbauan Camat, kami tetap berkomitmen untuk tetap menerapkan protocol kesehatan Covid-19, karena apapun, kita semua harus bersama-sama untuk memutus penyebaran virus ini,” katanya.

Surat himbauan yang dikeluarkan dan ditandatangani Camat Kempo, Lukman BA ini adalah menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar menginformasikan kepada warganya tentang hal terkait pencatatan nikah di Kantor KUA Kecamatan Kempo harus berpedoman pada SE Dirjen Bimas Islam Kemanag. RI No. P-006/DJ.III/Hk.00.7/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid.

Ketentuan menurut surat Camat Kempo ini, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui webside simkah kemenag.go.id, telpon, e-mail atau secara langsung di Kantor KUA Kecamatan Kempo. Sebagaimana tertuang di surat himbauan Camat bahwa, akad nikah hanya dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at.

Dalam ketentuan ini, yang boleh hadir pada acara akad nikah di KUA atau di rumah hanya paling banyak sepuluh orang. Sedangkan di masjid atau di gedung pertemuan diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” tegas Camat Kempo. (yud)

Pos terkait