KORANBANTEN.COM-Di masa pandemi COVID-19 maraknya praktik pernikahan dini tetap terlihat, meskipun pemerintah sudah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang tentang perkawinan yang baru telah mengubah batas usia minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tigaraksa Mansyur S.Pdi menjelaskan, dalam kasus pernikahan di usia dini, Pihak KUA akan memberikan surat penolakan permohonan perkawinan jika diketahui usianya dibawah 19 tahun. Selain itu, adanya aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan.
“Kami dari pihak KUA akan memberikan surat penolakan jika diketahui pemohon masih berusia dibawah umur, karena mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” Ucap Mansyur saat di Wawancarai tim liputan Diskominfo, pada Kamis (17/6).
Selanjutnya, pihak KUA sendiri diketahui telah memasang spanduk di depan kantor mereka, yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada warga Kecamatan Tigaraksa bahaya dari pernikahan dini dan syarat prosedur pendaftaran nikah.
“Kita pun sudah ada spanduk yang telah dipasang di halaman depan kantor untuk mensosialisasikan warga, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Tigaraksa tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat, dan mudhorat dari pernikahan dini,” kata Mansyur(red).