KORANBANTEN.COM – Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Sidang kali ini beragenda pembacaan duplik atau jawaban dari tergugat. Dalam duplik tersebut, tergugat membacakan persoalan perkawanin yang menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak zina. Tergugat tidak membahas masalah akta waris mendiang Eka Tjipta Widjaja.
Kuasa hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, para tergugat ini tidak memahami persoalan. Padahal yang pihaknya persoalkan adalah pelaksanaan akta wasiat, namun, karena tergugat bingung, mereka menjawab persoalan-persoalan yang tidak ada relevansinya dengan akta wasiat.
”Justru mereka malah membacakan masalah perkawinan antara mendiang Eka Tjipta Widjaja dengan ibunya Freddy Widjaja. Kalau soal perkawinan, kami tidak mempersoalkan. Yang kami persoalkan itu pertanggung jawaban atas pelaksanaan akta wasiat dari almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja,” kata Fahmi usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Fahmi menilai, tergugat ini tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan bahwa Freddy Widjaja itu anak zina, karena tergugat bukan bapak dari Freddy. Mereka ini tidak punya kapasitas, yang berhak menyangkal itu adalah ibunya Freddy. ”Jadi logikanya orang lain tidak berhak menyangkal Freddy Widjaja itu anak zina,” tegasnya.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, berdasarkan akta wasiat yang ada itu secara tegas mendiang Eka Tjipta Widjaja mengakui bahwa dirinya mempunyai beberapa istri dan anak-anak. Menurut Fahmi, itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keluarga besar Eka Tjipta Widjaja.
”Kenapa kami mempersoalkan akta wasiat itu, karena tidak disebutkan Eka Tjipta Widjaja semasa hidupnya punya harta apa saja. Berdasarkan data yang kami punya ada beberapa perusahaan almarhum yang sejak awal pendirian mempunyai saham 100 persen,” jelasnya.
Fahmi menegaskan, kliennya bukan menggugat masalah perkawinan, pihaknya hanya menggugat wasiat. Jadi, mendiang Eka Tjipta Widjaja memberikan wasiat kepada 5 orang untuk melaksanakan sisa harta. Nah, sisa hartanya itu mana, itu yang jadi masalah.
”Sisa harta ini apa, apakah sisa harta ini terkait perusahaan-perusahaan, itu akan kami buktikan. Kami juga akan gugat beberapa perusahaan ke pengadilan. Kami hanya minta pertanggung jawaban akta wasiat,” tegasnya.
Sementara, Freddy Widjaja mengungkapkan, hampir semua perusahaan yang pernah didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja memiliki bukti-bukti kepemilikan saham almarhum di perusahaan itu yang sangat solid. Bahkan, lanjutnya, ada beberpa perusahaan yang sahamnya mencapai 100 persen.
Menurut Freddy, dalam akal sehat itu tidak mungkin pendirian PT itu boleh dimiliki oleh satu orang, tapi pihaknya punya bukti akta-akta hibah dari kakak tirinya.
”Itu dihibahkan kepemilikan sahamnya kepada ayah saya karena semua saham-saham yang disetorkan maupun dibeli untuk membuat PT tersebut, semua uangnya berasal dari ayah saya dan itu sudah ada bukti-buktinya, tinggal membuktikan saja di pengadilan,” kata Freddy.(**)