KORANBANTEN.COM – Organisasi kemahasiswaan primordial tertua di Kabupaten Lebak Kumala PW Rangkasbitung menggelar dialog interaktif guna membuat catatan akhir tahun sebagai bentuk evaluasi kinerja untuk pemerintah Kabupaten Lebak, dengan mengangkat tema “Kerusakan Lingkungan Mengakibatkan Bencana Alam” bertempat di Asrama Kumala PW Rangkasbitung (Ciawi).
Kegiatan tersebut berupa diskusi panel yang dihadiri langsung oleh para narasumber, Bangbang SP keterwakilan dari DPRD Kabupaten Lebak, Dudi Mulyadi keterwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Dasep Novian keterwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Mad Haer Effendi keterwakilan dari Pena Masyarakat.
Eza Yayang Firdaus, selaku Ketua Kumala PW Rangkasbitung mengatakan, Berangkat dari bencana banjir bandang dan tanah longsor diawal tahun 2020 serta penghujung tahun 2020 di kabupaten lebak, ini berpotensi mengundang bencana susulan yang lebih besar, jika tidak ada upaya untuk kita meneliti apa sebab dan musabab musibah bisa terjadi.
“Pengertian bencana sesuai undang-undang kan ada tiga jenis: bencana alam, bencana non alam, dan bencana sisial. Pertanyaannya apakah fenomena bencana yang terjadi di Kabupaten Lebak akhir-akhir ini berupa banjir bandang dan tanah longsor masuk dalam kategori bencana alam ? Bagi saya banjir bandang dengan tanah longsor adalah bencana non alam yang masih sangat mungkin untuk kita dapat tanggulangi karena pemerintah juga jangan terus tutup mata tentang aktifitas ilegal logging maupun ilegal mining yang marak terjadi di Kabupaten Lebak,” kata Eza Yayang Firdaus, Kepada Awak Media, Kamis, (31/12/2020).
Eza Melanjutkan, Bukan tidak mungkin jika kita sebagai mahasiswa terus membiarkan realitas seperti ini terjadi, maka Lebak yang kita cintai ini akan dipenuhi dengan kehancuran dan itu sudah kita rasakan dengan skala kecil serta akan memutus mata rantai makanan masyarakat dialam.
“Kami sebagai salah satu organisasi primordial yang bernaung di Kabupaten Lebak berharap agar pemerintah Kabupaten lebak saat ini bisa membuat kebijak-kebijakan yang berpihak kepada seluruh masyarakat, bukan hanya mementingankan kepentingan-kepentingan elit semata ataupun menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat jika ada peraturan yang menekan dan melemahkan pemerintah daerah yang akan berdampak negative pada masyarakat serta alam yang ada di daerah”, tegas Eza.
(Usep).