SERANG – Sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang bisa menghirup udara bebas. Mereka kebagian program asimilasi di rumah, Rabu (19/01)
Program ini diberikan kepada para WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan sebanyak 4 orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, di antaranya bukan pelaku tindak pidana korupsi, bukan pengedar narkoba yang dipenjara lebih dari lima tahun, dan beberapa syarat lainnya.
“Mereka yang bisa diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi ini pun tentunya yang sudah memenuhi persyaratan adminsitratif dan substantif,” ujar Kalapas
Program asimilasi ini, sambung dia, wujud hadirnya pemerintah kepada WBP di masa pandemi Covid-19. Dia berharap adanya peran aktif dari pihak keluarga untuk selalu menjaga mereka selama menjalani asimilasi di rumah.
’’Program asimilasi di rumah ini tanpa dipungut biaya sepeserpun,’’ tegasnya. (Dede).