KORANBANTEN.COM-Dugaan pungutan liar dilingkungan Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum pegawai dilingkungan Dishub disinyalir melakukan tindakan penipuan dengan cara menjanjikan agar kepengurusan KIR menjadi cepat dan lancar. Akan tetapi, pemohon dimintai uang sebesar Rp6. 000.000.
Namun, janji tinggal janji, kepengurusan KIR yang dijanjikan sampai saat ini tidak pernah selesai.
Sutisna, perwakilan masyarakat mengatakan, pihaknya mempunyai bukti jika oknum pegawai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melakukan tindakan penipuan dan pungutan.
“Saya tidak akan main main, bukti yang kita kantongi sudah lebih dari cukup. Jadi, Dishub harus tanggung jawab,”kata Sutisna yang juga ketua LSM Laskar Banten Reformasi(LBR), kepada wartawan, Jumat(15/1).
Kata Sutisna, oknum pegawai Dinas Perhubungan dengan tindakan berani meminta sejumlah uang kepada masyarakat guna memperlancar kepengurusan KIR.
” Minta sejumlah uang sekitar Rp6 juta rupiah, untuk kepengursan KIR pada kendaraan roda enam,”ucap Sutisna lagi.
Rusito, Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Lebak mengaku sudah mendengar adanya keluhan dari masyarakat. Dirinya selaku Kepala Dinas akan segera memproses aduan dari masyarakat.
Soal pungutan uang kata Rusito, pihaknya tidak membenarkan. Karena, saat ini, seluruh transaksi dilakukan secara online. Jadi, uang setoran tidak dilakukan secara manual.
“Kita sudah membuka loket pengaduan masyarakat. Pengadu kemaren juga sedang kita proses. Namun, untuk diketahui saat ini, untuk pembayaran dilakukan secara online,”kata Rusito. (Kew)