Lagi, Polres Tangsel Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KORANBANTEN.com – Kembali jajaran reskrim narkoba polres tangerang selatan menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba, kali ini tim reskrim narkoba membekuk tersangka berinisial MA alias bendot  warga Jelupang Kecamatan Serpong Utara Tangerang Selatan dan TR warga Cikokol Kota Tangerang.

Menurut Kasat Reskrim Narkoba polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengatakan bahwa Team Opsnal yang di pimpin Kanit II Ipda. Pardiman, S.H, saat sedang melaksanakan observasi wilayah sabtu (12/08) mendapatkan info dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang mencurigakan, orang tersebut diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

Bacaan Lainnya

Dengan info tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi dan di situ petugas berhasil menangkap tangan tersangka MA yang kedapatan  memiliki serta membawa 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 gram.

“Kemudian dari hasil interogasi berencana, ternyata barang haram tersebut hendak dijual sekaligus untuk dikonsumsi,” ujar Agung

Berdasarkan keterangan tersangka MA alias bendot bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara TR, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi saudara TR untuk memesan kembali narkotika jenis sabu dan di situlah terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di dekat rumah tersangka MA  yg beralamat di kampung Jelupang Serpong Utara.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap TR di dekat rumah tersangka MA  Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, seketika itu kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka TR, maka diperoleh handphone yg digunakan tersangka berkomunikasi dan tersangka TR mengatakan sebagai orang yg menjual sabu. Kepada tersangka MA Kemudian barang bukti kita bawa ke mapolres Tangerang selatan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Dengan begitu tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika,” pungkas Agung kepada KORANBANTEN.com. (mulyadi)

Pos terkait