koranbanten.com – Rutan Kelas IIB Serang Melaksanakan Peningakatan Pengamanan di malam tahun baru 2022 dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1760.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kegiatan Ini dilaksanakan bersama Polsek Serang yang mengirimkan 2 personilnya dan untuk korem 064/MY mengirimkan 1 anggotanya guna membantu menjaga pengamanan dan pengawasan.
Kedatangan Polsek Serang dan Korem 064/MY disambut langsung oleh Kepala Rutan Serang Dodi didampingi pejabat struktural.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang, Dodi menuturkan bahwa Maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan serang mengajak jajaran Polsek dan korem untuk mengontrol area blok hunian dan kondisi blok hunian.
Kemudian jajaran Polsek Serang dan korem Stand by di Rutan Serang di tempat yang strategis untuk memantau serta melihat situasi dan kondisi.(Pik/Dede)