KORANBANTEN.COM- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Menerima Kunjungan Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Rutan Aliandra Harahap, dan Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Serang.
Dalam Kunjungannya Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan Uji Petik Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam Kegiatan tersebut Tim Registrasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menijau ruang pelayanan tahanan, blok hunian serta dapur.(dede).