KORANBANTEN.COM- Dua warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon Kanwil Ditjenpas Banten resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Pembebasan ini bukan karena masa hukuman habis, tetapi karena kepercayaan negara terhadap perubahan yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana. Proses pembinaan, mulai dari pelatihan kerja hingga penguatan spiritual, menjadi bekal mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Tangis haru mewarnai prosesi pelepasan. Pelukan keluarga dan senyum bahagia menjadi saksi bisu atas perjalanan panjang mereka menebus kesalahan.
“Ini bukan akhir, tapi awal kehidupan baru. Negara memberi kepercayaan, dan kepercayaan itu harus dijaga,” ujar Kalapas Cilegon, Margono.
Seluruh proses dilakukan secara sah, transparan, dan tercatat resmi dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tanpa pungutan liar atau praktik menyimpang.
Amnesti adalah bentuk kasih sayang negara bahwa setiap orang berhak atas kesempatan kedua. Dan hari ini, dua warga binaan membuktikan bahwa harapan itu selalu ada bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah.(**)