Lantik Pejabat Administrasi dan Fungsional, Kakanwil Ingatkan Tugas dan Fungsi

KORANBANTEN.COM – Kanwil Hukum dan HAM Banten melaksanakan menyelenggarakan upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Tertentu di alAula Kantor Wilayah. Jum’at (05/06).

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, R. Adika Dwi Prasetya bertindak sebagai pejabat yang melantik. Dalam sambutannya, Andika mengawalinya dengan ucapan selamat pada para pejabat yang baru saja dilantik dalam jabatan barunya.

Bacaan Lainnya

Pejabat administrasi yang dilantik sebanyak 15 (lima belas) orang di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta 3 (tiga) orang pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan, Perundang – undangan Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi. Andika berharap dengan adanya rotasi dan promosi serta kenaikan jenjang jabatan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan ini, ada semangat yang terbarukan sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, lanjutnya. 

Kakanwil juga mengingatkan agar seluruh jajaran dapat melakukan percepatan dalam pelaksanaan tugasnya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan seperti arahan Presiden dan surat edaran MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) dalam tatanan normal baru, dan Surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH – 07. PR. 01. 03 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

“Tetap laksanakan tugas di era new normal dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan covid-19, dan agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Dan untuk selalu meningkatkan kinerja walaupun di masa pandemi covid -19 yang merupakan tantangan yang harus di sikapi dengan bijak,” ucap Andika.

Lanjutnya sebagaimana tercantum pada Pakta Integritas yang baru saja Saudara tandatangani, menyatakan kesediaan untuk berperan aktif dalam upaya pendegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. ” Apabila terlibat dalam berbagai tindak penyimpangan termasuk korupsi dan dinyatakan bersalah oleh hukum, siap untuk menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bahkan siap diberhentikan setiap saat,” tambahnya.

Tugas dan jabatan yang diamanahkan kepada Saudara adalah kepercayaan dan kehormatan, tetapi disisi lain merupakan tantangan, ujian dan cobaan sekaligus godaan. “Laksanakan amanah yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, dengan berbuat yang terbaik untuk lembaga yang kita cintai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” tutupnya.(Rls/Opik).

Pos terkait