KORANBANTEN.COM- Menindak lanjuti surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor : PAS-UM.06.02-42 tanggal 06 Agustus 2020 tentang Pedoman Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun 2020, Lapas Balikpapan telah melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum Tahun 2020 sebanyak 672 (Enam ratus tujuh puluh dua) narapidana.
Pemberian remisi ini di hadiri dan di serahkan langsung oleh Walikota Balikpapan H.M. Rizal Effendi, SE beserta Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah, S.Sos dan di saksikan langsung oleh semua undangan yang hadir, dari Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ketua Pengadilan Agama, Kapolresta Balikpapan, Dandim 0905 B/S Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Danlanud Balikpapan serta Kepala BNNK Balikpapan.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar karena telah mengikuti arahan prosesi pemberian remisi secara serentak pada saat upacara pemberian Remisi Umum Tahun 2020 melalui virtual aplikasi zoom mengenai kegiatan Pemberian Remisi Umum dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, Kegiatan tersebut secara Nasional dipusatkan di Lapas Mataram serta Kanwil Nusa Tenggara Barat.
Kepala Lapas Balikpapan S.E.G Johanes menjelaskan bahwa Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh Negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia. Pada peringatan hari Kemerdekaan RI Ke-75 ini, Ditjen PAS hadir memberikan hak bagi narapidana untuk dapat menjadi generasi penerus Bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta Tanah Air,” ungkap Kalapas.
Lanjutnya, Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan pelindungan Hak Asasi Manusia Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujud kan tujuan System Pemasyarakatan, adapun Narapidana yang di berikan remisi atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan.(dede).