Lapas Cikarang Gelar Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan Sosialisasi Penanganan Overstaying

KORANBANTEN.COM – Lapas Kelas IIA Cikarang bersama Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Ditjen PAS melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan Sosialisasi Penanganan Overstaying.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM NOMOR: PAS.1-KP.04.01-3627 Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan Sosialisasi Penanganan Overstaying di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Diikuti oleh Kepala Lapas Cikarang Ceri Johanes, Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cikarang, 5 Orang Pegawai Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran serta petugas Lapas Kelas IIA Cikarang;

Rangkaian kegiatan, diantaranya Pemaparan Seminar kegiatan Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan
Sosialisasi Penanganan Overstaying diantaranya Pembahasan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan No. PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan, Pembahasan maksud dan tujuan penyusunan buku standar mapenaling, Pembahasan tentang Asesmen dan Klasifikasi tahanan werta Memperaktekan kegiatan asesmen kepada tahanan.(***)

Pos terkait