Cikarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang secara resmi menggelar Apel Deklarasi Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), Senin, (21/04/2026).
Lapas Kelas IIA Cikarang berkomitmen dengan mengambil langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan Lapas yang bersih dari peredaran Handphone illegal, pungutan liar dan narkoba, sekaligus menindaklanjuti arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dipimpin oleh Kalapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga di Aula Toro Wiyarto, deklarasi Zero HALINAR diikuti oleh seluruh petugas mulai pejabat struktural, staf dan CPNS serta disaksikan langsung oleh APH setempat yakni dari Anggota Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Anggota dari Koramil 12 Serang Baru dan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi yang ikut pada pelaksanaan Razia dan test urine.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan janji moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik dan komitmen bersama untuk diwujudkan dalam tugas sehari-hari. Beliau berpesan bahwa ingin memastikan Lapas adalah tempat pembinaan bagi Warga Binaan, bukan tempat berkembangnya praktik ilegal.
Lebih lanjut, Urip mengungkap pihaknya tetap memenuhi hak komunikasi bagi warga binaan dengan penyediaan fasilitas wartelsuspas yang ada di setiap blok hunian.
“Kami telah menyediakan wartelsuspas dalam pemenuhan hak komunikasi warga binaan, langkah strategis lainnya untuk mewujudkan bebas dari HALINAR, Lapas Cikarang melakukan penggeledahan baik rutin maupun insidentil dan penjatuhan sanksi disiplin bagi petugas yang terbukti melanggar, serta sanksi register F bagi Warga Binaan yang melanggar ketentuan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas tahun 2026 dan implementasi 21 perintah harian Dirjen Pemasyarakatan.
Adapun poin utama dalam deklarasi Zero HALINAR tersebut meliputi:
1. Berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba
2. Tidak mentolerir kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi illegal (handphone) oleh WBP dan petugas
3. Tidak terlibat dalam penyelundupan alat komunikasi di Lapas Kelas IIA Cikarang
4. Bersedia menerima sangsi yang berlaku apabila terlibat dalam upaya penyelundupan handphone, pungutan liar dan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Cikarang
5. Menjadi role model dan memberikan kinerja terbaik untuk organisasi
(humas/yas)





