KORANBANTEN.COM – Menindaklanjuti perintah khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani Peserta Rehabilitasi Lapas Kelas IIA Cilegon.
Bertempat di Masjid Al Muhajirin Lapas Cilegon, Tim Rehabilitasi Lapas Cilegon menjalankan amanah Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 57, Rabu (17/03).
Selain melalui pengobatan atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Salah satunya Peserta Rehabilitasi Medis dan Sosial Lapas Cilegon melalui pembinaan rohani.
Metode pemulihan religius dilakukan terhadap peserta rehabilitasi lapas cilegon sebanyak 280 orang setiap 2 minggu sekali dengan menghadirkan Ustadz Alimansyah Pimpinan Majelis Mahabbah dengan cara menggunakan pendekatan diri pada Tuhan melalui pembinaan rohani.
Kalapas Cilegon dalam rilisnya mengatakan bahwa pembinaan rohani ini usaha untuk memperbaiki dan memperbaharui suatu tindakan atau tingkah laku seseorang agar memiliki kepribadian yang sehat, akhlak yang terpuji dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupannya.
“Kita lakukan ini agar kepribadian teman-teman yang mengikuti program rehab dapat sehat dan menghasilkan kemampuan mengelola stress serta berhasil mengadakan hubungan baik dengan lingkungannya, serta kemampuan memecahkan masalah.” ujar Erry.
“Dengan adanya pembinaan yang diberikan kepada peserta Rehabilitasi Narkotika Lapas Cilegon ini diharapkan dapat mengubah perilaku sosialnya menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tutup Kalapas Cilegon, Erry Taruna.(Opik/HMS)