Lapas Cilegon Resmi Gelar Program Rehabilitas Narkotika Untuk Warga Binaan

KORANBANTEN.COM – Pembukaan Rehabilitasi Narkotika tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon resmi dibuka, Rabu (08/03) pagi.

Berlangsung di Aula Serba Guna, pembukaan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim. Turut hadir pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Lola Basan Baran, Keamanan dan Ketertiban, Damari.

Bacaan Lainnya

Membuka kegiatan, Kalapas Cilegon Enjat Lukmanul Hakim menyebutkan Program Rehabiltasi Narkotika untuk warga binaan di tahun 2023 ini, diikuti 140 warga binaan. Para Peserta dibagi dalam dua kelompok. Yaitu, 100 orang menjadi peserta Rehabilitasi Sosial dan sisanya menjadi peserta Rehabilitasi Medis.

“140 warga binaan ini telah memenuhi syarat. Mereka akan mengikuti kegiatan rehabilitasi selama 6 bulan kedepan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena bertujuan untuk merubah sikap dan ketergantungan pecandu narkoba,” ujarnya.

Kegiatan Pembukaan Rehabilitasi Narkotika 2023 di lingkungan Lapas Cilegon juga disertakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan pihak terkait, sebagai pendukung Program Rehabilitasi Narkotika 2023 di Lapas Cilegon.

Untuk menjalankan program tersebut, pihak Lapas bekerjasama dengan 5 institusi terkait. Diantaranya; Yayasan Rehabilitasi Narkotika Wahana Cita Indonesia, UPTD Puskesmas Cibeber, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon, Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon.

Seluruh warga binaan yang kini resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat. Kegiatan yang digelar, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tak hanya itu, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.

Untuk menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) tersebut, pihak Lapas Cilegon berupaya meningkatkan Kualitas hidup warga binaannya yang sebagai pecandu, penyalahguna dan korban peredaran gelap narkotika hingga pulih dan dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. (**)

Pos terkait