KORANBANTEN.COM – Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Budha yang hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sebanyak 15 orang warga binaan yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus di hari Waisak 2021 diantaranya 6 orang pidana umum, 9 orang yang termasuk PP 99.
Acara pemberian Remisi Khusus Waisak ini dilaksanakan secara Virtual yang terkoneksi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Rabu (26/05/2021).
Penyerahan simbolis Surat Keputusan Remisi Oleh Kepala Lapas Cilegon kepada warga binaan dengan tetap memperhatikan physical distancing terkait pencegahan Covid-19. Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas Cilegon, jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik serta pengawas dan pengurus Vihara.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakilkan oleh Kadiv Yankum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten. Kemudian menyampaikan terimakasih atas seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham RI Banten memberikan apresiasi terhadap kegiatan penyerahan Remisi dan merupakan wujud transparansi terhadap pemberian hak narapidana sehingga nanti kedepan bisa menjadi warga negara yang baik dan kembali hidup bermasyarakat.
Kepala Lapas Cilegon Erry Taruna DS mengatakan bahwa Remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yaitu warga binaan yang berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
“Prosesnya berjalan sesuai ketentuan, dan Gratis, artinya tidak ada pungutan biaya apapun,” tegas Kalapas. (Dede/Pik).