Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melakukan Pemindahan 15 Narapidana Laki-Laki ke Lapas Kelas IIA Cilegon. Sabtu (13/03/2021).
Terlebih dahulu sebanyak 15 Narapidana telah melaksanakan rapid test covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif.
Dilakukannya kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Banten Nomor : W12.PK.01.05.08-67 Tanggal 02 Maret 2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana An. Ibrahim Als Baim Bin Ahmad Rodji,Dkk.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang mengatakan bahwa Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Ka KPR beserta 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan dari Tim Satops Patnal Kanwil Banten sebanyak 3 orang.
“Pemindahan Napi ini sudah melewati proses yang sesuai dengan prosedur, serta tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.(Dede).