KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) kembali memberikan pembebasan melalui Asimilasi Rumah kepada 11 warga binaan hari ini, Kamis (01/04)sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 Tahun 2020.
Perpanjangan program asimilasi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kegiatan Pengeluaran Pemberian Asimilasi dirumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat diawali dengan pemberian arahan secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas Cilegon didampingi Kasubsi Bimkemaswat.
Muhamad Khafi selaku Kasi Binadik Lapas Cilegon menyampaikan sudah jelas pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
“Hari ini kita ada 11 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta 1 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang Cuti Bersyarat (CB),” ucap Khafi.
Dari kegiatan Asimilasi dirumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini diharapkan para Warga Binaan Pemasyarakatan nantinya tetap menjalani sisa masa pidana dirumah serta melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan secara Virtual (Daring) dan tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak melakukan tindak kejahatan lainnya yang menyebabkan citra Lapas Cilegon buruk dan mengakibatkan dicabutnya Hak menjalani Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.(Opik/Hmas)