PALEMBANG, – Lapas Kelas I Palembang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (10/6). Dalam kegiatan ini, Lapas Palembang mengikuti melalui daring via apliaksi ZOOM.
Dalam kegiatan yang diikuti dari Ruang Teleconference Lapas Kelas I Palembang, Pegawai Lapas Palembang menyimak dan mempelajari materi yang disampaikan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme.
Dalam acara tersebut, Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga, menekankan pentingnya penanganan khusus bagi anak-anak yang terlibat dalam konflik hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
“Saat ini terdapat 19 anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dan memerlukan pendampingan hukum yang spesial,” ujar Reynhard Silitonga dalam sambutannya1.
Standar dan modul yang diluncurkan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Yayasan Prasasti Perdamaian. Kedua entitas ini telah menyusun standar perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme di pemasyarakatan, serta modul peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dan memadai bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum, serta meningkatkan pelayanan publik di Lapas Palembang yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).