PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Program Deradikalisasi 3 (Tiga) Narapidana Terorisme berdasarkan Surat Ditjen PAS No. Surat : PAS.3.KP.05.01-275 tanggal 18 Maret 2024.
Program Deradikalisasi terhadap 3 ( tiga ) Orang Napiter Lapas Kelas I Palembang dengan identitas sebagai berikut :
– Syahdani bin Sartam
Hukuman : 6 Tahun
subsider 3 bulan
– Andi Syahputra bin Erlis Ermansyah
Hukuman : 6 Tahun
subsider 4 bulan
– Para Denis Amd bin
Amiruddin Zainal
Hukuman : 3 Tahun
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang.
Pelaksanaan kegiatan Program Deradikalisasi terdiri dari : 4 (empat) orang dari BNPT :
– Rikki Rosadi
– Fikrul Hanif
– Luthfan Fernaldy
– Jefri
Didampingi oleh 1 (satu) orang dari Ditjen PAS an. Maya Ratna Sari T Tamher. Dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang di hadiri oleh Kabid Pembinaan, Kasi Bimkemas, Kasi Regitrasi, dan Wali Napiter
Jonson Manurung (Kabid Pembinaan ) memberikan materi tentang wawasan kebangsaan kepada ketiga Napiter.
5. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan baik.