PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan Sosialisasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban dan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Aula Lapas Kelas I Palembang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan didampingi oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas I Palembang, serta di ikuti oleh Staf KPLP, Staf Adm. Kamtib, Pembantu PK dan Anggota Regu Pengamanan Lapas Kelas I Palembang.
Selanjutnya Kegiatan Sosialisasi di buka oleh Ka. KPLP dan dilanjutkan paparan oleh Bpk. Wahyu Hidayat terkait Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban, dan dilanjutkan paparan oleh Bpk. Joni Ihsan terkait Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes melalui Kabid Pembinaan menuturkan bahwa Lapas Kelas I Palembang siap Mengimplementasikan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban dan dalam Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan akan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022.