Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas I Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di aula Lapas Kelas I Tangererang, Rabu (05/06/2024).
Penentangan dan kesepakatan bersama dimaksud memiliki tujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Lapas Kelas I Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam penanganan dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing, berharap setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama ini semakin terjalin kerjasama yang baik antara Lapas Kelas I Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Lapas Kelas I Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam penanganan dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, mengatakan setelah dilakukannya penandatanganan kerja sama pihaknya kedepan akan mempererat lagi tali silaturahmi seperti yang tertuang dalam MoU.
“Mungkin ada aset-aset Lapas Kelas I Tangerang maupun Kemenkumham yang dikuasai pihak ke tiga dan juga ada permasalahan – permasalahan hukum di setiap instansi kami siap membantu,” ucapnya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing dan Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung disaksikan, oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Jalu Yuswo Panjang dan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Nur Azizah Rahmanawati.
Usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Kepala Lapas Kelas I Tangerang mengajak rombongan mengecek situasi di dalam blok hunian Lapas Kelas I Tangerang dan melakukan foto bersama.