Ditengah pandemic Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang melanda seluruh penjuru tanah Air, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat membuat kebijakan dalam penanggulangan dan pengendalian Virus agar tidak masuk ke Lingkungan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Dalam hal tersebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melaksanakan Pembagian SK Asimilasi kepada 20 WBP Lapas Kelas IIA Serang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi. Rabu (01/04)
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengungkapkan, pembebasan narapidana bertujuan mengantisipasi penularan virus COVID-19 pada warga binaan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
“Hal ini terkait upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. untuk itu perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heri.
“Kalau dalam keadaan normal asimilisasi itu suatu proses pembinaan Naraidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidanan dan Anak dalam kehidupan Masyarakat seperti contohnya bekerja di luar lapas Namun dikarenakan adanya wabah Corona ini Pemerintah melakukan suatu upaya untuk pencegahan COVID-19 dalam hal ini di Lapas, Menkumham RI menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang tertera pada pasal 2 ayat 1 menerangkan bahwa Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas,” tambahnya.
Heri juga menegaskan bahwa semua pelayanan yang ada di Lapas Serang Tidak Ada di Pungut Biaya sedikitpun alias Gratis.(rls/dede).