SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan supervisi serta pembinaan dispilin Pegawai yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Rabu (4/10) dan Kamis (5/10).
Bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Banten, Wasis Teguh Sambodo, serta Analis Kepegawaian Muda Sekjen Kemenkumham, Reisyana Nelwan Dhani dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis wilayah Banten.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait disiplin Pegawai dan dapat diimplementasikan dengan optimal.” Ucap Bapak Wasis dari Kanwil Banten pada pembukaannya.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Salah satu kunci kesuksesan seorang Aparatur Sipil Negara jika ingin berhasil adalah harus mempunyai sikap kedisiplinan, jangan mempertaruhkan nama baik, jabatan dan penghasilan hanya karena tidak disiplin” Tutur Analis Kepegawaian Muda Sekjen Kemenkumham, Reisyana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian diskusi dan materi tentang disiplin Pegawai, Prosedur upaya adminisratif, Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, dan akan dilanjutkan pada Hari Ke-2 yaitu hari Kamis (5/10) terkait supervisi Penegakan Disiplin yang semuanya diisi dan dengan pendampingan Biro Kepegawaian.