Lapas Narkotika Jakarta Deklarasikan Zero Handphone

JAKARTA – Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta mendeklarasikan Zero Handphone, Seluruh Pejabat Struktural dan Komandan Regu Jaga menandatangani deklarasi dengan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko dan dihadiri oleh seluruh Petugas. Selasa (22/9).

Kepala Lapas Bambang berharap dengan terselenggaranya deklarasi zero handphone ini, seluruh petugas Lapas Narkotika Jakarta dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas, serta dapat mematuhi segala atutran yang berlaku. Pelaksanaan deklarasi ini merupakan implementasi dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-PK.02.10.01-1147 Tanggal 19 September 2021 tentang Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini juga sebagaimana yang telah diinstruksikan sebelumnya oleh bapak Dirjenpas, Reynhard Silitonga, yang mana Lapas maupun Rutan harus bebas dari peredaran dan penggunaan handphone, baik itu kepada petugas saat melaksanakan tugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ucap Bambang.

Menurut Bambang, handphone merupakan salah satu alat komunikasi yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Lapas. Dengan dilaksanakannya deklarasi ini, ia berharap segala bentuk gangguan kamtib di Lapas Narkotika Jakarta dapat diminimalisir dengan baik.

“Kami juga memiliki inovasi pada bidang pengamananan untuk mecegah terjadinya peredaran handphone di dalam Lapas, yaitu dengan memberikan stiker dengan nomor ID pada setiap handphone yang dimiliki petugas. Jadi seluruh petugas yang akan memasuki area Lapas akan diperiksa terlebih dahulu apakah handphone mereka terdapat stiker tersebut atau tidak,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya komitmen pernyataan bersama ini akan menjadikan satu bentuk landasan bagi petugas dalam melaksanakan kinerjanya, sehingga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga sebagai fungsi pengawasan yang melekat baik diantara sesama petugas maupun kepada WBP.

Kegiatan dilanjutkan dengan sidak kamar hunian WBP dan pemusnahan barang temuan hasil sidak. (Dede).

Pos terkait