KORANBANTEN.COM – Lapas Pemuda Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Senin 5 Juli 2021.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Renza Maisetyo selaku Kepala Seksi Binadik, Panji Asmanto Putra selaku Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Alif Akbar Yusuf selaku Kepala Sub Seksi Registrasi, serta jajaran operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, yang dilakukan di Ruang Rapat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini perlu dilaksakan mengingat saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Sehingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu adanya penanganan lanjutan dalam upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia.
Sebetulnya, kehadiran Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini masih sama dengan pendahulunya (Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020), hanya tanggalnya saja yang diperpanjang. Pada Pasal 45 dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, disebutkan bahwa Asimilasi Di Rumah berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Dalam peraturan terbaru, tanggal tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Menurut Kadek Anton Budiharta, kehadiran Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini dapat memberikan dampak baik bagi seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia termasuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Karena Permenkumham ini bisa menjadi senjata andalan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
“Kami menyambut baik Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Semoga bisa menjadi senjata dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia, khususnya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujar Kadek Anton Budiharta.
Lebih lanjut, Kadek Anton juga menyoroti terjadinya overkapasitas di dalam Lapas. Menurutnya, overkapasitas ini membuat pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menjadi tidak mungkin. Betapa tidak, saat ini kapasitas Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia hanya bisa menampung 160 ribu orang. Namun faktanya, penghuni Lapas kini telah mencapai 270 ribu orang. Untuk itu pelaksanaan Asimilasi Di Rumah dirasa tepat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Perlu dingat bahwa Asimilasi bukan berarti narapidana tersebut bebas, mereka tetap berstatus narapidana hanya saja dirumahkan dan tetap berada dalam pengawasan oleh Balap Pemasyarakatan. Artinya, jika melakukan pelanggaran, maka narapidana yang bersangkutan bisa dimasukkan lagi dalam Lapas/Rutan,” kata Kadek Anton Budiharta. (Dede/rls).