TANGERANG – Peduli kaum disabilitas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Pada hari ini, Unit Layanan Disabilitas melaksanakan studi lapangan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang guna meninjau langsung layanan disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan membentuk Unit Layanan Disabilitas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemenuhan HAM substantif dan berkeadilan bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatannya.
Ketua Tim Kerja Perawatan Kesehatan Dasar dan Kelompok Berkebutuhan Khusus, Pahrudin Saputra menyebutkan kegiatan studi lapangan ini adalah bagian dari rangkaian bimtek penyelenggaraan layanan disabilitas bagi petugas di 10 Lapas/Rutan piloting layanan unit layanan disabilitas Tahun 2024. Kegiatan studi lapangan dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran yang integratif antara pengetahuan yang diberikan oleh narasumber dengan praktik langsung dilapangan.
“Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipilih sebagai lokasi studi lapangan karena alur layanan dan fasilitas akomodasi untuk pengunjung dan narapidana penyandang disabilitas sudah sesuai dengan standar” tambah Pahrudin.
Peserta Bimtek yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok melihat langsung area layanan disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mulai dari Posyandu Publik, Posyandu Warna, Dapur sehat, tempat ibadah, Klinik Pratama, Kamar Lansia, hingga blok hunian warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto menyampaikan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah yang meliputi pelindungan, penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan penegakkan hak asasi manusia. Karena hak asasi manusia tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kegiatan studi lapangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dengan pembekalan ilmu dan praktik terbaik, serta meningkatkan sarana dan prasarana, diharapkan penyandang disabilitas dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan inklusif,” Tutup Wahyu.