TANGERANG – Proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Cuti Bersyarat (CB) adalah salah satu wujud dari tujuan Pemasyarakatan, yaitu pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP. Hal tersebut disampaikan Kasi Binapi, Nuraini Prasetiawati kala memberi pengarahan dan penyampaian tentang syarat dan tata cara pemberian hak narapidana.
“Saya perlu menyampaikan hal ini agar WBP mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di Lapas serta memahami syarat-syarat untuk memperoleh hak tersebut,” ujar Nuraini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB, setiap WBP yang diusulkan harus memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama berada di Lapas, tidak tercatat dalam Register F, aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak WBP tersebut ditangkap, dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Nuraini menjelaskan setiap usulan program Integrasi bagi WBP dapat dibatalkan, bahkan bisa dicabut jika WBP tersebut melakukan pelanggaran. “Hal-hal yang bisa menyebabkan hak Integrasi WBP dibatalkan antara lain melakukan pelanggaran tata tertib atau terlibat tindak pidana baru dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.
Tak lupa, Nuraini menegaskan kepada para WBP yang hadir agar mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dalam proses pengusulan hak-hak narapidana. “Bagi WBP yang mendapatkan program Integrasi agar menjadi teladan bagi narapidana yang lain dengan cara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Balai Pemasyarakatan dan mengikuti program yang telah diagendakan, seperti pelatihan kemandirian dan sebagainya,” pungkasnya. (Dede).