Lapas Perempuan Tangerang Hadiri Pembukaan Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia

Tangerang, (25/03). Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Hadiri Pembukaan Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dengan tema: “Penghapusan Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Atau Debitur Dalam Rangka Pencegahan Fidusia Ulang” kepada Notaris, Lembaga Pembiayaan dan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Banten bertempat di Hotel Yasmin Tangerang Jl. Raya Binong No.8, Binong, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan menurut pasal 1 angka 4 undang-undang jamina fidusia, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Bacaan Lainnya

Seiring berjalannya waktu, khususnya di kantor wilayah kementerian Hukum Dan HAM Banten, untuk permohonan pendaftaran jaminan fidusia itu sendiri mengalami lonjakan yang signifikan, hal ini di karenakan dengan semakin menjamurnya industri multifinance dan setelah pemerintah menerbitan peraturan baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen, yang pada intinya mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia, sebagai maksud guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen, sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan. Lonjakan permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini seluruh Kantor pendaftaran Jaminan Fidusi/ Kantor Wilayah.

Bahwa dalam menanggapi permasalahan tersebut kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai direktorat yang berwenang menangani urusan pendaftaran fidusia telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru, salah satunya pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online system),

Berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia di Indonesia secara langsung telah memberikan rasa aman khusunya bagi kreditur dalam kaitannya dengan perjanjian hutang piutang. Pendaftaran jaminan fidusia diatur pada Pasal 11 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan: “
(1) Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.;
(2) Dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku”.

Pendaftaran jaminan fidusia meliputi pula kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan fidusia telah lunas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan istilah Roya. Adanya kelalaian dari kreditur dalam melakukan Roya atas jaminan fidusia dapat mengakibatkan debitur dirugikan karena obyek jaminan yang semestinya hapus bersamaan dengan lunasnya hutang pokok tidak dapat dijaminkan lagi.

Dengan adanya pelunasan hutang yang menjadi perjanjian pokok maka mengakibatkan Jaminan Fidusia menjadi hapus. Pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hapusnya Jaminan Fidusia karena adanya pelunasan hutang oleh debitur menjadi kewajiban dari kreditur. Kreditur yang karena kelalaiannya tidak pencoretan pencatatan melakukan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur jika debitur tidak dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut.

Bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kantor Wilayah Banten tahun 2023 Sebesar 180.439.800.000 (Seratus Delapan Puluh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupian) sehingga mendapat penghargaan Kantor Wilayah Terbaik II Prosentase Pertumbuhan, Pencapaian Target dan Realisasi Penerimaan Bukuan Pajak Tahun 2021 – 2023, hai ini menunjukkan bahwa Pengnguna Jaminan Fidusia Sangat Signifikan yang harus kita tingkatkan dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian di provinsi Banten.

Pos terkait