Tangerang,(22/05). Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti kegiatan kegiatan Diseminasi dan penguatan pendaftaran indikasi geografis guna memperkuat pemahaman bagi seluruh stakeholder.
Pada kegiatan kali ini dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang diwakilkan oleh Plh Kepala LPP Tangerang Sri Rahayu dan perwakilan dari petugas LPP Tangerang sebagai peserta diseminasi.
Kegiatan dimaksud dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Kementerian Hukum Dan HAM RI bidang ekonomi, PJ Gubernur Banten yang diwakili oleh staf Ahli Gubernur Banten, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten, Pejabat tinggi Kantor Hukum dan HAM Banten, Kepala UPT Banten, PJ Bupati Tangerang, kepala Daerah Wilayah Banten, Sekertaris Daerah, UMKM dan peserta diseminasi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Setelah kegiatan ini berlangsung diharapkan muncul potensi lainnya yg dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis dirangkaikan dengan sertifikat merk dan hak cipta, harapan tersebut disampaikan oleh Dodot Adikoeswanto selaku Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten
Menteri Hukum dan HAM RI mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis, momentum ini harus dimanfaatkan oleh kemenjukan Banten dan stakeholder untuk dapat mendaftarkan produk Banten yang diakui oleh pihak luar, dan untuk promosi produk unggulan daerah sebagai indentitas bangsa, dan memberikan reputasi, dan startegi pemasaran, disampaikan oleh staf ahli Menteri Hukum dan HAM RI bidang ekonomi Bapak Lucky Agung Binarto