Tangerang, (29/05). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti kegiatan Diseminasi Standard, SOP dan Modul Penanganan Narapidana Teroris (Napiter) Perempuan di Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas Perempuan Secara Virtual.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), AIPJ2, Kalapas Perempuan Kelas IIA Jakarta , ( secara Langsung) serta seluruh Kepala Lapas Perempuan Se Indonesia (secara virtual) dan untuk Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang diikuti oleh Kasi Binadik
Hal ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan serta menindaklanjuti legalisasi dari standard, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Modul Penanganan Narapidana Teroris Perempuan di Lapas Perempuan
Kegiatan yang berpusat di Ruang Sahardjo Lt. 2 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, dibuka langsung dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian di lanjutkan sambutan dan materi dari Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Taufik Andrie, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ika Yusanti, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriatno.
Pada kegiatan ini juga di lakukan sesi tanya jawab baik kepada peserta yang hadir secara daring dan luring. Kegiatan ini ditutup dengan Penyerahan Standard dan Modul Penanganan Narapidana Teroris Perempuan secara simbolis.