Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Penyampaian Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022

TANGERANG – Lapas Perempuan Tangerang mengikuti Penyampaian Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM oleh Direktorat Jenderal HAM secara daring. Senin (07/02/2022).

Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Penyampaian perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang P2HAM menjadi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut meliputi:

1.Penambahan pada definisi ketentuan umum.

2.Perubahan pada ketentuan umum.

3.Perubahan pada tujuan.

4.Penambahan terkait prinsip HAM.

5.Perubahan pada ruang lingkup.

6.Perubahan pada tahap pelaksanaan P2HAM.

7.Perubahan pada kriteria P2HAM.

(Dede).

Pos terkait