TANGERANG – Lapas Perempuan Tangerang mengikuti Penyampaian Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM oleh Direktorat Jenderal HAM secara daring. Senin (07/02/2022).
Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Penyampaian perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang P2HAM menjadi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Perubahan tersebut meliputi:
1.Penambahan pada definisi ketentuan umum.
2.Perubahan pada ketentuan umum.
3.Perubahan pada tujuan.
4.Penambahan terkait prinsip HAM.
5.Perubahan pada ruang lingkup.
6.Perubahan pada tahap pelaksanaan P2HAM.
7.Perubahan pada kriteria P2HAM.
(Dede).