Tangerang, (11/07). 2 (dua) orang pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ikuti kegiatan Perspektif Layanan Hukum dan Reintegrasi Sosial bagi Perempuan Korban Kekerasan bertempat di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PPA Kabupaten Tangerang dan diikuti oleh Kemen PPA, UNFPA, UPT PPA DKI Jakarta, Tim Hukum UPTD PPA (Sahabat Masyarakat), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banten, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Dinas pendidikan, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, yang mendorong Pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UPTD PPA Kabupaten Tangerang diberi mandat untuk memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Divisi Pelayanan Hukum bertanggung jawab atas layanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan hukum, kegiatan coaching diadakan dengan tujuan agar aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan baik untuk memberikan bantuan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Lebih dari 20 Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi turut berperan dalam mendukung upaya ini, dengan harapan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban-korban kekerasan di masyarakat.