TANGERANG – Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bersama Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia bermaksud melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan implementasi Permenkumham tersebut secara virtual.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini diikuti oleh Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimaswat Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (24/3/2022) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum Dan HAM RI di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan mengingat bahwa Permenkumham tentang P2HAM akan diimplementasikan di seluruh unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, termasuk LPP Tangerang. Karena LPP Tangerang termasuk salah satu Unit Pelaksana Teknis yang secara langsung memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM. (Dede).