TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang hadir secara virtual dalam Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Sosialisasi Standar dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dimaksudkan sebagai dasar penilaian perilaku Narapidana selama menjalani pembinaan di dalam Lapas agar dapat dilakukan penilaian yang objektif oleh petugas pemasyarakatan / wali pemasyarakatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Perempuan Tanegrang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Tujuan dari SPPN adalah Terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana dan Terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual. (Dede).