Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat 

TANGERANG – Lapas Perempuan Tangerang Ikuti kegiatan Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP “ secara virtual.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor PPH.1-UM.01.01-293 Hal Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bacaan Lainnya

Sambutan sekaligus Membuka Resmi Acara dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Kegiatan diisi oleh narasumber pertama yaitu Bapak Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan judul Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam masyarakat.
Living Law dengan sifatnya yang tidak prae existence sebaiknya dibiarkan hidup menyatu dengan kehidupan masyarakatnya tidak perlu di “positivisasi/formalisasi secara tertulis, kalau toh akan diatur di Perda, sebaiknya hanya merupakan inventarisasi Hukum yang Hidup bukan Formalisasi/Positifisasi sebagai Hukum Formal (Tertulis, untuk memenuhi asas legalitas formal).

Narasumber kedua Bapak Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan materi Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum.
“Setiap masyarakat mempunyai living law yang sudah berkembang dan tumbuh semenjak masyarakat terbentuk. living law tersebut lahir dari pergaulan hidup masyarakat dan dipraktekkan secara terus menerus sehingga masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral duty (kewajiban moral), bukan karena coercive (paksaan) dari yang berdaulat.”

Narasumber ketiga Bapak Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. dengan materi Strategi Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP).

Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP) salah satunya harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Narasumber keempat Bapak Erasmus A.T. Napitupulu, S.H. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform dengan materi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Harmonisasi: Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).

Kegiatan Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP “ secara virtual diikuti oleh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Pos terkait