Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Koranbanten.com – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kamis (03/02/2022).

Sosialisasi dilaksanakan karena adanya perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti petugas Lapas Perempuan Tangerang Secara Virtual. (Dede).

Pos terkait