Tangerang, (07/02). Program rehabilitasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-168.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Narapidana Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan.
Dimana tujuan dari skrining ini adalah untuk mengetahui Riwayat penggunaan obat-obatan terlarang yang pernah digunakan oleh calon peserta program rehabilitasi Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Yang selanjutnya akan dijadikan penilaian dalam pertimbangan dan penentuan peserta rehabilitasi tahun 2024.
Maka Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Kegiatan screening program rehabilitasi dilakukan kepada sebanyak 58 orang warga binaan dan yang terjaring untuk dilakukan assesmen sebanyak 21 orang warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan skrining tahap awal dilakukan oleh Tim Pokja Rehabilitasi Lapas Perempuan Tangerang dipimpin oleh instruktur program rehabilitasi, Herlina Safitri.
Dalam arahannya, Herlina menyampaikan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi merupakan hak setiap orang yang menyalahgunakan narkotika, yang bertujuan untuk membantu kesembuhan dari keterantungan obat-obatan terlarang.
“saya sampaikan bahwa program rehabilitasi dilaksanaknan untuk membantu teman-teman sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Untuk itu, yang menjadi peserta rehabilitasi harus semangat dan disiplin mengikuti program-program dan berbagai kegiatan, karna ini semua untuk meningkatkan kualitas hidup warga binaan yang mengikuti kegiatan Rehabilitasi” tutupnya