Tangerang, (27/04). Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, untuk UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Untuk mengenang perjalanan panjang Pemasyarakatan dan menumbuhkan kesadaran kepada jajaran Pemasyarakatan untuk mencintai institusinya, maka setiap tanggal 27 April ditetapkan sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 tahun 2024 menjadi momentum penting seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk makin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.
Dalam perjalanannya selama kurun waktu 27 April 1964 hingga saat ini, Pemasyarakatan bukan sekadar bagian akhir dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, namun hadir dalam setiap tahapan proses peradilan yang dijabarkan dalam tugas dan fungsi Pemasyarakatan melalui sebuah Sistem Pemasyarakatan
Berbagai pembenahan yang terus dilakukan jajaran Pemasyarakatan dihadapkan pada berbagai tantangan dan dinamika permasalahan. Berbekal tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) yang dijunjung seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaksanakan program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to Basics).
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 untuk memperkuat komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam berkinerja, meningkatkan motivasi, dan memacu inovasi dalam mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berdampak.