TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang tindaklanjuti arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melalui Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan tes urin kepada Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa tes urin selain dilakukan kepada Pegawai juga dilakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dari keterlibatan penyalahgunaan narkoba khususnya dilingkungan Lapas.
“Ini merupakan upaya pencegahan yang terus kami lakukan untuk memastikan bahwa Pegawai dan Warga Binaan kami bersih dan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tes urin yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Pegawai maupun Warga Binaan terhadap penyalahggunaan narkoba. Pada alat tes urin menunjukkan semua hasil negatif. Hal ini membuktikan bahwa Lapas Perempuan Tangerang konsisten dan serius dalam membantu pencegahan peredaran gelap narkoba.