Tangerang, (23/05). Hari Raya Waisak membawa kebahagiaan bagi seluruh umat beragama Buddha. Tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
RK Waisak 2526 BE Tahun 2024 diberikan kepada WBP Umat Budhha selayaknya RK yang diperoleh oleh Warga Binaan beragama lainnya sesuai dengan hari raya besar agama tersebut seperti Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksanaan Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Keagamaan Tahun 2024 kepada 16 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif dalam Rangka Hari Raya Waisak diikuti oleh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Staff Bimaswat dan Warga Binaan beragama Budha.
Remisi merupakan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Dalam proses pelaksanaannya, remisi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya
Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Selama memenuhi segala persyaratan yang ada, setiap WBP dipastikan dapat memperoleh hak-haknya tanpa dipersulit.
“Pemberian RK Waisak ini kami harapkan mampu memotivasi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, aktif dalam mengikuti segala kegiatan pembinaan yang ada sehingga mereka memiliki bekal saat kembali ke masyarakat,” ucapnya.