Lapas Perempuan Tangerang Terima Kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang, (21/05). Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menerima kunjungan Hakim Wasmat dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Kunjungan ini dipimpin oleh Hakim Wasmat, Kony Hartanto, S.H.,M.H didampingi Oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Ibu Sri Hartati,S.E.,M.H., dan diterima secara langsung oleh Kasi Binapi dan Kasubsi Bimaswat Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawasan dan Pengamatan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah dilaksanakan didalam Lapas.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya Hakim Wasmat bersama tim melakukan observasi dan wawancara bersama Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Kegiatan Pengawasan dan Penguatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, untuk memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tugas dari Hakim Wasmat sendiri yaitu melaksanakan pengawasan dan pengamatan putusan hakim terhadap narapidana sejak diputuskan hingga narapidana tersebut bebas dari Lapas.

Sedangkan tujuan dari pengawasan dan pengamatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan melindungi hak-hak dari para terpidana atau narapidana selama menjalani masa pidananya didalam Lapas.

Pos terkait