Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru, memberikan penyuluhan dan konsultasi hukkum bagi 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung di Ruang Aula Pembinaan, Jum’at (26/03) Pagi.
Penyuluhan ini dibuka oleh Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, didampingi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi dan Kasubsi Pembinaan beserta staf. Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak dan Ketua LBH Langit biru, para advokat dan paralegal.
Dalam sambutanya Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan kolaborasi dengan mitra kerja dibidang hukum penting dalam rangka turut mensukseskan Kepastian hukum bagi para WBP.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pelayanan bagi WBP yang masih dalam proses hukum (pro justisia), negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan hukum guna mendapatkan kepastian hukum. Belum diputus bersalah jadi masih dimungkinkan bebas atau tidaknya, maka manfaatkanlah kegiatan ini menyampaikan semua permasalahan proses hukum yang dihadapi dan untuk lebih memahami hukum secara utuh,” kata Kalapas dalam sambutannya.
Senada dengan Kalapas, Dimas selaku ketua LBH Langit Biru menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka memberikan bantuan dan konsultasi hukum kepada tahanan Lapas Rangkasbitung.
“Sejalan dengan PKS kita dengan Lapas, kita laksanakan ini secara rutin agar pemahan dan kepastian hukum dapat diperoleh para warga binaan. kita juga menjunjung rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun sebagai pembinaan bagi pelaku, jadi kami harapkan pada saat konsultasi nantinya semua permasalahan dapat disampaikan secara terbuka sehingga dapat membantu permasalahan hukum yang dihadapinya,” tandasnya.(Dede).